Dunia yang semakin maju membuat kehidupan manusia kian mudah dan praktis. Teknologi yang berkembang pesat telah mengubah gaya hidup masyarakat dan cara pandang tentang kehidupan. Salah satu teknologi yang kini tengah berkembang dan berpotensi besar ke depannya adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
AI telah banyak membantu pekerjaan manusia dan mempermudah kehidupan sehari-hari. Meski demikian, perkembangan AI yang sangat pesat tanpa adanya regulasi yang memadai dapat menimbulkan risiko negatif. Karenanya, diperlukan payung hukum berupa Undang-Undang Kecerdasan Buatan (UU KB) guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan AI yang tidak terkendali.
UU KB diperlukan untuk mengatur pemanfaatan AI agar tidak disalahgunakan, serta melindungi privasi dan keamanan data pribadi masyarakat. Selain itu, UU KB dapat mendorong percepatan inovasi di bidang AI dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. UU KB juga penting untuk mengatur tanggung jawab hukum apabila sistem AI menimbulkan kerugian, baik materiil maupun imateriil.
Selanjutnya, UU KB dapat mewajibkan audit dan sertifikasi untuk sistem AI guna memastikan sistem AI aman, handal, dan berkelanjutan. UU KB juga perlu mengatur pembatasan penggunaan AI untuk tujuan militer atau keamanan demi mencegah terjadinya perlombaan senjata AI. Di samping itu, UU KB harus melindungi tenaga kerja dari risiko hilangnya lapangan pekerjaan akibat otomatisasi yang ditimbulkan AI.
UU KB diperlukan pula untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas AI. Perlu diatur pula siapa yang memiliki hak kekayaan intelektual dari kreasi AI, apakah perusahaan atau pencipta sistem AI. Selain itu, perlu diatur pula tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual AI.
Dengan demikian, urgensi UU KB adalah untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan AI. UU KB dapat mendukung percepatan inovasi di bidang AI, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan AI tanpa pengawasan. UU KB juga penting untuk mengatur tanggung jawab hukum, melindungi lapangan kerja, serta mengatur hak kekayaan intelektual dari kreasi AI.